Siswa sekolah 6 hari kerja Senin sampai dengan Sabtu
Siswa wajib hadir pukul 07.15 WIB di sekolah pulang pukul 13.20 kecuali jumat pukul 11.30
Berpakaian bersih, rapih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta di lengkapi atribut
Memakai sepatu warna hitam bertali putih dan kaos kaki warna putih
Bagi siswa berjilbab memakai kerudung warna putih
Petugas piket wajib hadir 15 menit sebelum pelaksanaan sholat dhuha wajib membersihkan dan merapihkan kelasnya
Sebelum meninggalkan kelas petugas piket hari berikutnya wajib membersihkan dan merapihkan kelas
Sebelum pembelajaran dimulai siswa wajib mengikuti kegiatan penumbuhan budi pekerti seperti berdoa, sholat dhuha, membaca asmaul husna, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hymne lagu nasional lainnya, literasi, pembinaan wali kelas
Selama pembelajaran berlangsung siswa wajib mengikutinya sampai selesai, Jika sakit atau ijin pulang pada saat pembelajaran berlangsung maka siswa wajib lapor kepada guru.
Bagi siswa yang berhalangan hadir harus memberitahukan ketidakhadirannya kepada walikelas
Peserta didik wajib mengikuti program sekolah seperti: Santun, SRA (Sekolah Ramah Anak), GPS (Gerakan Pungut Sampah) Kang pis man, Kegiatan Ekskul dan lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan
Peserta didik :
dilarang memakai perhiasan / aksesoris (laki-laki), memakai perhiasan yang berlebihan (Perempuan) dan mengecat rambut dan kuku
dilarang ber make up dan memakai contact lens berwarna
dilarang merokok, meminum minuman keras, dan mengkonsumsi narkoba
dilarang berambut panjang (laki-laki) atau mencukur gundul (laki-laki), model rambut yang tidak sesuai dengan tampilan anak sekolah (laki-laki) dan bagi siswa perempuan yang berambut panjang melebihi bahu harus diikat
dilarang membawa barang yang tidak berhubungan dengan pembelajaran
dilarang memainkan/mengoperasikan HP/mengecas HP sejenisnya ketika sedang belajar kecuali ada tugas yang berhubungan dengan pelajaran dalam bimbingan guru tersebut
dilarang masuk genk/organisasi selain
dilarang melakukan BULLYING fisik maupun nonfisik
dilarang mengotori lingkungan sekolah mencurat coret tembok / meja dan selalu membuang sampah pada tempatnya
dilarang berbicara tidak sopan dan kasar
Siswa yang melanggar tata tertib siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :